Feeds:
Pos
Komentar

Archive for the ‘Pemerintahan Daerah dan Desa’ Category

INTEGRITAS BAGI PEJABAT PEMERINTAH

 Oleh Wayan Gede Suacana

Sampai dengan penghujung tahun 2013, reformasi birokrasi yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak 15 tahun silam ternyata belum menunjukkan hasil yang menggembirakan terutama  menekan perilaku birokrasi yang korup. Lembaga Transparency Internasional Indonesia (TII) masih menempatkan Indonesia berada di empat negara terbawah dalam urutan tingkat korupsi. Reformasi internal birokrasi belum efektif dalam memberantas korupsi. Kelemahan dan kegagalan pada sistem birokrasi pemerintah dengan indikasi perilaku koruptif berakibat pada semakin pudarnya integritas para pejabat pemerintah.

Integritas pejabat pemerintah mencakup seluruh konsep etis dan moral dalam diri seorang pejabat pemerintah yang profesional. Profesionalisme pejabat pemerintah tidak  hanya penguasaan kemampuan teknis dan ketangguhan emosi, tetapi juga konsistensi dalam menerapkan perilaku integritas. Di satu sisi integritas merupakan sebuah karakter kunci bagi pejabat pemerintah, karena dengan itu ia akan mendapatkan kepercayaan (trust) dari bawahannya. Sebaliknya, kemerosotan integritas pejabat pemerintah akan merusak keadaban publik yang diiringi dengan potret buram wajah politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan dan agama. Rusaknya sendi-sendi keadaban ini membuat masa depan bangsa ini semakin kabur. Sebuah kekaburan yang dipicu oleh perilaku pejabat pemerintah yang tidak berintegritas.

Oleh karena itu dalam kitab Arthasastra  ditegaskan bahwa pejabat pemerintah berkewajiban mewujudkan kebaikan bagi rakyatnya. Menurut Kautilya, penulis buku ini, pejabat pemerintah yang berintegritas harus lebih banyak menyediakan waktu untuk rakyat. Ia harus bisa membagi waktu: 4 jam untuk istirahat, 3 jam untuk makan dan hiburan, serta selebihnya diabdikan kepada rakyat. Jadi, seorang pejabat pemerintah harus rela mengorbankan sebagian besar waktunya untuk melayani kepentingan rakyat.

Ada lima pilar integritas bagi pejabat pemerintah sebagai persiapan melakukan tugas pelayanan (seva) bagi rakyat dan negara. Pertama, sathya, memegang teguh kebenaran dalam tugas dan berusaha terus-menerus memperjuangkannya, betapa pun pahitnya. Dalam mengungkapkan kebenaran hendaknya bisa menimbulkan kebaikan bersama, dan tidak mencelakakan serta mengorbankan pihak lain. Kebenaran yang dipraktikkan dengan cara itu akan dapat mengatasi sekat-sekat perbedaan.  Kedua, dharma, menerapkan kebajikan tanpa memperhitungkan kepentingan sendiri atau golongan, serta menggunakan tubuh dan pikiran untuk kebaikan orang banyak. Sariram Aadyam Khalu Dharma Saadhanam. Tubuh dan pikiran terutama ditujukan untuk pencapaian jalan kebajikan. Tubuh dan pikiran harus melakukan bermacam-macam fungsi demi kebaikan masyarakat,  bangsa dan negara. Ketiga, shanti, menumbuhkan kedamaian setiap saat yang terpancar dari kesadaran akan realitas di dalam diri. Keadaan ini merupakan manifestasi dari sat, keberadaan murni dari jiwa, karena kedamaian sendiri melampaui pemahaman. Visi sakral berkombinasi dengan kebebasan jiwa menghasilkan kedamaian yang dalam kenyataannya merupakan “madhura-ananda” atau kebahagiaan bagi seluruh rakyat. Keempat, prema, memupuk cinta kasih murni tanpa ego. Bisa mengatasi kepicikan di dalam diri dan mengidentifikasikan diri dengan bawahan bahkan masyarakat dalam satu kesatuan. Pejabat pemerintah yang memiliki cinta kasih bagi yang lain, dengan berpegang pada kebenaran, dan membaktikan dirinya untuk kebaikan orang lain, dialah pelayan masyarakat yang sebenarnya. Kelima, ahimsa, pantang menggunakan cara-cara kekerasan. Penyelesaian masalah dengan kekerasan justru akan mengundang kekerasan baru. Kekerasan bukannya menyadarkan seseorang tetapi justru menyuburkan kebencian dan rasa dendam. Sebaliknya, dengan paham pantang kekerasan, pejabat pemerintah akan dapat mengembangkan cinta kasih dan kemampuannya sehingga dapat mengaktualisasikan diri sebagai abdi masyarakat yang sesungguhnya.

Penulis, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Warmadewa

 

Read Full Post »

NILAI-NILAI DEMOKRASI DALAM KEBUDAYAAN BALI

Oleh:

I Wayan Gede Suacana

  1. PENDAHULUAN

Kebudayaan Bali menyimpan banyak potensi nilai-nilai demokrasi yang hingga kini masih dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai itu yang merupakan lapisan pertama yaitu ide-ide yang mengkonsepsikan hal-hal yang paling substantif dalam kehidupan bermasyarakat, kemudian diikuti dengan lapisan yang lebih konkrit yaitu norma dan hukum (Koentjaraningrat, 1987:11-12), akan banyak menentukan corak kehidupan demokrasi masyarakat.

Manifestasi empirik dari nilai-nilai demokrasi itu terlihat ketika pelaksanaan upacara khusus Pemarisuda Karipubaya yang bermakna penyucian alam semesta pasca tragedi yang dipercayai telah mencemari dan mengganggu keseimbangan Bhuwana Agung (Makrokosmos) dan Bhuwana Alit (mikrokosmos) alam Bali. Masyarakat Bali dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan ‘balas dendam’ dengan kekerasan, tetapi justru menempuh pendekatan spiritual tersebut yang secara simbolik mengandung pesan perdamaian, persatuan dan toleransi yang menembus batas-batas ras, negara, etnik, agama dan telah mendapat empati dan simpati masyarakat lokal, nasional dan dunia (Geriya, 2003: 1). Nilai-nilai demokrasi itu merupakan modal sosial, modal religius-kultural, modal rohaniah-batiniah bagi pengembangan kebudayaan Bali masa mendatang.

Selengkapnya baca/ unduh: Nilai-nilai Demokrasi dalam Kebudayaan Bali

 

Read Full Post »

DESENTRALISASI KORUPSI MENGIRINGI OTONOMI DAERAH?

Oleh:

Drs. I Wayan Sudana, M.Si

Pada umumnya harapan masyarakat menghendaki adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk peningkatan mutu pelayanan, partisipasi yang lebih luas dalam bidang politik dan ekonomi dalam sebuah negara. Namun, melihat peran negara yang dominan dan dikelola secara sentralistik dan otoriter, gagasan tentang desentralisasi kemudian menjadi energi baru bagi masyarakat untuk mendobrak hegemoni negara. Dukungan yang luas terhadap gelombang desentralisasi memunculkan pertanyaan bagaimana kapasitas institusi lokal dalam merespon perubahan tersebut?. Kapasitas ini terkait dengan ranah pengembangan demokrasi, pelayanan publik, ekonomi dan lain sebagainya.

Memasuki tahun 1999, politik Indonesia sedang menjalani proses perubahan yang sangat dramatis menyusul turunnya Soeharto dari posisi kepresidenan pada bulan Mei 1998. Sentralisasi pengelolaan ekonomi dan politik yang menjadi karakter utama sistem politik Orde Baru telah menjadi sasaran kemarahan masyarakat daerah di seluruh Indonesia. Hal ini mengakibatkan ketegangan hubungan antara pusat dan daerah. Ketegangan hubungan tersebut ditandai dengan beberapa tuntutan: pertama, kebangkitan identitas kedaerahan yang seringkali didasarkan pada solidaritas etnis yang menjadi institusi sosial dan ideologis untuk berhadapan dengan pemerintah pusat. Hal ini terjadi di sejumlah daerah yang sensitif secara politk dan signifikan secara ekonomi terutama, Aceh, Irian Jaya, Riau, dan Kalimantan Timur. Kedua, meluasnya tuntutan daerah untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas, bahkan muncul dalam tuntutan perubahan format pengaturan politik dari negara kesatuan ke bentuk negara federal. Ketiga, mengerasnya diskursus publik mengenai keharusan bagi desentralisasi, dan bahkan federalisme, sebagai solusi terbaik bagi kelangsungan negara kesatuan.

  1. Tuntutan yang mengeras ditengah merosotnya kapasitas negara memaksa pemerintah melakukan langkah-langkah politik penting untuk mengakomodasinya dengan dikeluarkannya Kebijakan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Terlepas dari sejumlah kritik, UU tersebut secara prinsip melakukan perubahan mendasar, terutama karena ia memangkas kekuasaan pusat dan sebaliknya memberi ruang politik yang sangat besar bagi daerah untuk mengatur diri. UU ini menggeser locus politik dari Jakarta ke daerah-daerah, terutama ke kabupaten/kotamadya. Pemberlakuan penerapan penyelenggaran pemerintahan daerah yang bersifat otonom sebagai konsekwensi dari pelaksanaan asaz desentralisasi akan mungkin dicapai apabila adanya beberapa aspek pendukung sebagai elemen pemerintahan daerah yakni: 1) penataan urusan pemerintahan; 2) penataan kelembagaan daerah; 3) penataan personil; 4) penataan keuangan daerah; 5) penataan perwakilan; 6) penataan pelayanan publik; 7) penataan pengawasan.. Akan tetapi, kondisi  yang terjadi saat ini dalam perjalanan pengalihan kekuasaan secara besar-besaran ke daerah yakni;  29 urusan yang didesentralisasikan kedaerah terjadi tumpang tindih antar tingkatan pemerintahan dalam pelaksanaan urusan tersebut karena belum sinkronnya antara UU Otda dengan UU Sektor. Disamping  itu terjadi tarik menarik urusan, khususnya urusan yang mempunyai potensi pendapatan (revenue). Serta adanya gejala keengganan dari Departemen/LPND untuk mendesentralisasikan urusan secara penuh karena kekhawatiran daerah belum mampu melaksanakan urusan tsb secara optimal akibat dari tidak jelasnya mekanisme supervisi dan fasilitasi oleh Departemen/LPND terhadap daerah karena ketidak jelasan mekanisme kordinasi antara Depdagri sebagai pembina umum dengan Departemen/LPND sebagai pembina tehnis

diiringi adanya desentralisasi korupsi. Di samping itu, pelimpahan kekuasaan oleh pusat kepada daerah punya konsekwensi serius yang belum banyak mendapat perhatian yaitu: Pertama, bisa berakibat bangkitnya kembali aristokrasi atau feodalisme lokal dengan segala akibatnya bila tidak disertai dengan arena demokasi lokal yang kuat .Hal ini masih bisa ditemukan dalam interaksi sosial di masyarakat lokal (Riswandha Imawan). Kedua, pengalihan kekuasaan kepada daerah-daerah yang masih ditandai oleh bekerjanya struktur politik yang bersifat otoritarian, akan berakibat pada pengalihan otoritarianisme negara dari Jakarta ke daerah-daerah (Cornelis Lay). Ketiga, keterbatasan pengalaman daerah dalam mengelola birokrasi pelayanan, keterbatasan sarana dan prasarana akan beresiko terjadinya inefisiensi dan inefektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Terkait dengan beberapa konsekwensi pelimpahan kekuasaan oleh pusat kepada daerah di atas, tulisan ini tidak mengikuti logika yang dikembangkan oleh UU pemeintahan daerah No. 22/1999 tersebut. Namun, dalam paparannya lebih berorientasi pada tataran untuk melihat kasus-kasus korupsi di daerah sebagai desentralisasi korupsi

Desentralisasi Korupsi

UU No. 22/1999 menyebutkan “Desentralisasi” adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka NKRI. Sedangkan “Otonomi Daerah” adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “korupsi” berarti perbuatan setiap orang baik pemerintah maupun swasta yang secara melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pemberian otonomi kepada daerah-daerah adalah sebagai konsekwensi penyelenggaraan asas desentralisasi. Namun, dalam otonomi daerah tidak hanya kekuasaan yang terdesentralisasi akan tetapi juga di iringi oleh korupsi.

Maraknya kasus-kasus korupsi di daerah yang diberitakan lewat media massa, beberapa bulan terakhir di tahun 2003, sebagai suguhan menarik sekaligus memprihatinkan terhadap perilaku para aparatur pemerintah.di berbagai daerah seperti: “Korupsi mempersatukan DPRD” (Jawa Pos, 13-3-2003). “Wakil Rakyat Suka Uang Rakyat” (Kompas, 9-3-2003). “DPRD Yogyakarta membagi dana Rp. 700 juta untuk 40 anggotanya atau Rp. 17,5 juta per orang dengan alasan menutup biaya operasional dan kegiatan keskretariatan” (Kompas, 4-9-2002). ”Terkait kasus penyimpangan APBD di Bali” (Bali Post, 13-1- 2005). Kasus “Abdulah Puteh” Gubernur Non Aktif  Nangroe Aceh Darusalam, terdakwa korupsi pembelian Helikopter senilai Rp. 12,5 miliar” (Nusra, 23-1-2005). Gambaran dari fenomena di atas, mempertegas asumsi awal otonomi daerah, bahwa akan terjadi penyebaran dan perpindahan tingkat korupsi dari pusat ke daerah-daerah. Ini menunjuukan penyebaran korupsi di daerah sudah pada tahap yang sangat serius. Kasus korupsi anggaran yang terjadi di DPRD di daerah-daerah hampir di seluruh Indonesia menunjukkan freelance corruption. Di mana di tengah keterbatasan dana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Walaupun hanya diungkapkan beberapa kasus, namun merupakan gejala umum yang terjadi juga di daerah lain. Karena itu, dalam otonomi daerah korupsi telah terdesentralisasi seirng dengan desentralisasi kekuasaan. Hal ini bila tidak segera ditangani, boleh jadi muncul kekecewaan terhadap program otonomi daerah sehingga kekuatiran akan muncul resentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat.

Mencegah Korupsi di Daerah

Salah satu penyebab penyebaran korupsi secara mendasar di daerah karena kekuasaan yang demikian besar pada elite lokal. Untuk mencegah korupsi di daerah adalah dengan membatasi kekuasaan pemerintah daerah dan khususnya DPRD. Sistim demokrasi perwakilan telah memberikan kekuasaan yang besar kepada wakil rakyat untuk public trust seperti sekarang ini. Karenanya sistem demokrasi langsung sekarang ini relevan dikedepankan, khususnya terhadap beberapa hak demokrasi yang fundamental seperti memilih kepala daerah, melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara di tingkat daerah yang selama ini menjadi ajang politik dagang sapi, money politik, kompromi-kompromi politik, dan lain sebagainya

Disamping itu, yang diperlukan dalam pencegahan korupsi adalah sebuah reform terutama oleh wajah-wajah baru untuk tampil dalam melakukan perubahan yang secara materiil tidak memiliki halangan apapun, terutama menyangkut struktur politik dan ekonomi. Sebab tanpa perubahan seperti telah kita saksikan, partisipasi masyarakat dalam membasmi korupsi dan sejumlah agenda reformasi nampak tidak banyak artinya. Melihat realita yang berkembang partisipasi masyarakat ini, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, setidaknya perlu upaya penguatan masyarakat dalam kemampuan mengontrol proses politik dan administrasi di daerah, terutama dalam pemilihan kepala daerah, penyusunan APBD serta pelayanan publik di daerah.

Read Full Post »

STRATEGI BUDAYA DALAM

OTONOMI DAERAH

Oleh Wayan Gede Suacana

Manifestasi empirik paradigma yang dianut dalam berotonomi daerah saat ini adalah perubahan struktur kewenangan dan orientasi dari sistem otoritarian-sentralistik menjadi demokratis-desentralistik. Kewenangan daerah sangat besar sesuai dengan paradigma otonomi yang luas, bulat dan utuh, sebaliknya kewenangan pusat dan provinsi sangat limitatif. Dalam prakteknya, kondisi ini sering meninggalkan persoalan, seperti mis-persepsi antara gubernur dan bupati/ walikota (Bali Post, 30/11-2004) dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Pergeseran kewenangan dan orientasi tersebut, lebih memungkinkan berlangsungnya perubahan mendasar dalam karakteristik relasi kekuasaan antara daerah-daerah dengan pusat serta membuat daerah kabupaten/ kota diberikan keleluasaan untuk menghasilkan kebijakan daerah tanpa adanya campur tangan dari pusat. Pada tataran konseptual, praktek tersebut dilandasi oleh pemikiran Mawhood (1987) tentang desentralisasi politik, yakni devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke  daerah untuk mewujudkan persamaan hak-hak politik, akuntabilitas dan responsivitas lokal.

Untuk mencapainya, pemerintah daerah harus memiliki wilayah kekuasaan yang jelas, pendapatan daerah sendiri, DPRD yang mampu mengontrol eksekutif daerah, serta kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Dengan begitu, desentralisasi politik akan mampu menciptakan democratic governance, dimana rakyat memiliki akses yang lebih besar dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah akan lebih responsif terhadap berbagai aspirasi dan tuntutan rakyat.

o Problema Otonomi

Namun, hingga akhir pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 dan menjelang pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terbukti masih banyak dijumpai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya.

Pertama, adanya persepsi bahwa provinsi tidak lagi memiliki otoritas administratif terhadap kabupaten/kota. Provinsi terkesan ‘takut’,  bahkan ‘minder’  untuk menyentuh domein pemerintahan kabupaten /kota, sehingga lebih bersikap menghindari kemungkinan munculnya tuduhan bahwa provinsi mencampuri urusan rumah tangga kabupaten/ kota. Desi Fernanda (2000), dan Tri Widodo (2001), menyebut keadaan di mana provinsi merasa kehilangan rasa percaya diri, takut dan minder untuk berurusan dengan kabupten/kota, sebagai sindrom inferioritas. UU No. 32 tahun 2004 agaknya berupaya mengadopsi problema ini dengan mempertimbangkan perlunya perhatian terhadap aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah.

Kedua, pengalihan kekuasaan kepada daerah-daerah, dari orientasi sistem otoritarian-sentralistik menjadi demokratis-desentralistik, (dalam batas tertentu) telah memicu konsolidasi parameter-parameter primordialisme dalam komunitas politik lokal, yang bisa menyuburkan berkembangnya “daerah-isme” secara berlebihan. Padahal, otonomi bukan dan tidak bisa dijadikan sebagai instrumen untuk menjustifikasi penyangkalan terhadap keindonesiaan,  sekaligus sebagai pembenaran atas kebangkitan sikap egoisme kelompok (suku, agama, ras), eksklusivisme teritorial (wilayah, daerah, kawasan), primordialisme, serta sikap intoleran terhadap orang atau kelompok lain.

Ketiga, implementasi otonomi daerah selama ini juga masih meninggalkan sejumlah persoalan seputar talik-ulur hubungan keuangan pusat dan daerah, hubungan eksekutif dan legislatif di daerah, serta penataan institusi dan mekanisme lokal. Akibatnya, penerapan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 lalu telah banyak menimbulkan perdebatan wacana, yang menyoroti berbagai persoalan __sebagian ditengarai akibat kelahiran prematur UU ini pada  5 tahun silam.

Akan tetapi, ada satu persoalan yang jarang dicermati, yaitu persoalan “keterbatasan cakrawala” dalam melihat proses otonomi itu sendiri. Otonomi daerah selama ini hanya dilihat dalam cakrawala geo-politik yang terbatas, sebagai proses “terlepasnya” daerah-daerah dari pusat, yang kemudian diberikan kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam konteks kajian budaya (cultural studies), cara pandang demikian menjadi parsial karena batas-batas geo-politik dan sosio-kultural sudah mencair dari kesatuan-kesatuan sosial yang ada sebelumnya. Implikasinya, provinsi /kabupaten / kota tidak lagi dapat menentukan, mendefinisikan diri dan lingkungannya dalam kerangka berpikir dan bertindak secara utuh sebagaimana sebelumnya.

o Prinsip Heteronomi

Dalam kondisi seperti itu, tidak berlebihan harapan untuk memaknai otonomi dalam kerangka perubahan kultural yang lebih luas dan holistik, yang didalamnya berbagai keuntungan bisa diperoleh. Konsepsi JF Lyotard (1989), misalnya, menekankan prinsip “pengaturan”, yang disebut: “postmodernisme”. Prinsip tersebut dibangun berdasarkan “dekonstruksi” terhadap apa yang disebut sebagai Narasi Besar (berbagai asumsi mengenai universalitas, homogenitas dan sentralitas), untuk kemudian berpencar ke arah “narasi-narasi kecil” (berbagai asumsi mengenai heterogenitas, pluralitas dan lokalitas). Oleh karena itu, kenyataan yang sangat relevan bagi postmodernisme adalah multikulturalisme yang berusaha menembus “pengkotakan” dan batas-batas dualisme yang ada. Begitupun kewajiban yang sangat relevan bagi postmodernisme adalah kewajiban untuk menghormati hak-hak untuk berbeda secara budaya (the right of cultural diversity).

Sebagai realisasinya, Piliang (2003), menganjurkan agar perspektif untuk melihat otonomi diperluas, dengan melihat otonomi sebagai sebuah jaringan (web), yang di dalamnya dapat dibangun garis-garis hubungan antar budaya (trans-cultural) yang sangat kaya, inilah filsafat trans-politics. Di dalam jaringan kultural tersebut, setidak-tidaknya terdapat tiga relasi kultural yang dapat dibangun, yaitu antardaerah (local-local), antar daerah dan pusat (local-center), antara daerah dan unsur-unsur global (local-global).

Perspektifi otonomi demikian, diistilahkannya dengan heteronomi yakni sebuah prinsip pengaturan yang menghargai heterogenitas. Di dalamnya, keanekaragaman cenderung dilihat sebagai sebuah hal yang positif dan produktif dalam upaya pengembangan berbagai bentuk kreativitas (daerah, suku, agama). Berbagai unsur budaya yang plural diberikan hak hidup secara adil, di dalam sebuah ruang demokratisasi kultural.

Dengan paradigma heteronomi, otonomi daerah dipandang dari sudut postmodernisme dan multikulturalisme, yakni proses dekonstruksi terhadap struktur pemerintah Orde Baru, yang bersifat otoritarian-sentralistik. Lalu, dilanjutkan dengan proses rekonstruksi “narasi-narasi kecil”, berupa daerah-daerah otonom yang plural dan terpinggirkan, yang diharapkan dapat meregulasi dirinya masing-masing.  Tahap ini perlu “pengaturan bersama” agar narasi-narasi kecil tersebut  tak berubah wujud menjadi “fasis-fasis kecil”, yang didasari oleh primordialisme. Setiap komunitas dibiarkan hidup dengan wacana dan rasionalitas lokal masing-masing yang selama ini sudah “jalan” sebagai bentuk kehidupan yang diakrabi, menjadi sebuah tradisi. Tradisi semacam ini dengan “rasionalitas lokal” masing-masing dapat diketegorikan ke dalam terminologi Kuhn (1962) sebagai “paradigma”, yang dalam realitas masih sangat membutuhkan toleransi.

Oleh sebab itu, dalam implementasi UU No. 32 tahun 2004 ke depan, otonomi daerah seyogianya dilihat (kembali) sebagai “persoalan bersama”, yang di dalamnya daerah tidak saja memikirkan kepentingan dan masa depannya sendiri (prinsip otonomi), tetapi juga “nasib” daerah tetangganya, atau sebaliknya (prinsip toleransi). Artinya, lewat prinsip otonomi, daerah tidak hanya memanfaatkan peluang “kebebasan bertindak” yang diperoleh, tetapi juga dapat mengembangkan sikap dialogis, sikap negosiatif, sikap saling persuasif, sikap komunikatif, dan sikap saling pengertian yang mutual.

Dengan paradigma heteronomi tersebut juga terkandung semangat penghargaan terhadap heterogenitas, dialog kultural, trans-kultural, multikulturalisme, inklusivisme, pertukaran mutual, toleransi dan keterbukaan yang kritis. Semuanya itu, merupakan fondasi dan strategi budaya otonomi daerah dalam rangka membangun masa depan bersama yang lebih baik.

Read Full Post »

MEMBENAHI KUALITAS LAYANAN PUBLIK

DENGAN CRC

Oleh Wayan Gede Suacana

Layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warga khususnya dalam hal perijinan, layanan air minum, listrik, pendidikan, dan kesehatan masih sering mendapatkan sorotan. Kualitas layanan yang meliputi tingkat tangible, reliabilitas, responsivitas, kepastian, dan empati masih memerlukan pembenahan. Salah satu motode yang baru dikembangkan adalah dengan menilai dan mengadvokasi melalui CRC.

  • Apa itu CRC ?

Citizen Report Card (CRC) atau Kartu Rapor Warga adalah alat praktik terbaik secara internasional guna meningkatkan pemberian layanan publik. CRC pertama kali dikembangkan di Bangalore, India. Frustasi dengan keadaan yang buruk pada layanan publik, maka sekelompok warga swasta melakukan upaya untuk mengumpulkan umpan balik dari para pemakai layanan. Keberhasilan dari upaya awal di Bangalore ini mengantar pada terciptanya Public Affairs Centre (PAC), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas governance di India. Sejak tahun 1995, PAC secara mandiri telah melakukan kemitraan dan melakukan beberapa CRC di Bangalore dan di berbagai lokasi lainnya di India, Filipina, Vietnam, Ukraina, Tajikistan, Ethiopia, Tanzania dan beberapa negara lainnya.

CRC mengumpulkan umpan balik melalui contoh survei terhadap aspek-aspek kualitas pelayanan yang paling diketahui oleh pemakai, serta memampukan agen-agen publik agar dapat mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahan dalam pekerjaan mereka.  CRC berisikan survei yang acak terhadap pemakai jasa publik, serta kumpulan pengalaman para pemakai guna dasar pemeringkatan jasa-jasa tersebut. CRC memfasilitasi prioritas reformasi dan tindakan-tindakan koreksi dengan mengalihkan perhatian pada masalah-masalah yang diungkap. Dengan cara mengumpulkan umpan balik dari warga tentang kualitas dan kecukupan jasa publik dari pemakai yang sesungguhnya, maka CRC memberikan dasar yang tepat serta agenda yang proaktif kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar dapat melakukan dialog guna memperbaiki pemberian layanan umum.

CRC menggunakan konsep-konsep “ukuran” serta “perbandingan” yang sama  seperti yang digunakan dalam kartu rapor siswa. Dengan menggunakan umpan balik dari pemakai, maka CRC dapat mengukur dan memeringkat kinerja agen pelayanan publik. Disamping itu juga bisa mengumpulkan umpan balik dari warga mengenai tingkat kepuasan terhadap layanan yang disediakan dan juga menyediakan estimasi yang terpercaya atas korupsi dan biaya-biaya terselubung lainnya. CRC bisa melakukan katalisasi warga dan organisasi masyarakat sipil untuk menuntut lebih terhadap akuntabilitas, akses dan ketanggapan dari penyedia layanan. CRC juga sebagai alat diagnosa bagi penyedia layanan, konsultan eksternal dan analis/ pelaku riset untuk memfasilitasi prognosa dan solusi yang efektif. Akhirnya CRC akan bisa mendorong agen-agen publik untuk menerapkan dan melakukan promosi terhadap praktek-praktek yang memudahkan warga, membuat standar kinerja dan memfasilitasi transparansi dalam operasionalnya.

Manfaat dan Tujuan CRC

CRC merupakan alat yang  kuat pada saat digunakan sebagai renacana lokal maupun regional guna meningkatkan layanan. Lembaga-lembaga yang sedang melakukan program untuk meningkatkan layanan dapat menggunakan CRC untuk menentukan apakah perubahan-perubahan yang terjadi sungguh diperlukan dan untuk melakukan evaluasi terhadap dampak dari perubahan-perubahan tersebut.

Sebagai alat diagnosa CRC dapat menyediakan informasi kualitatif dan kuantitatif bagi warga mengenai standar yang digunakan dan celah-celah  yang ada dalam pemberian layanan. CRC juga mengukur  tingkat kesadaran publik terhadap hak dan tanggung jawab warga. Jadi, CRC merupakan alat yang kuat, pada saat pemantauan layanan adalah lemah,  sehingga menyediakan gambaran perbandingan mengenai kualitas layanan dan membandingkan umpan balik antar lokasi /kelompok demografis guna mengidentifikasi segmen-segmen dimana bagian dari layanan cukup lemah.

Sebagai alat akuntabilitas CRC mengungkapkan  dimana saja lembaga-lembaga yang bertanggungjawab dalam pemberian layanan  belum mencapai apa yang telah ditugaskan atau standar layanan yang diharapkan. Temuan-temuan dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan meminta perbaikan-perbaikan tertentu dalam layanan. Para ofisial dapat terstimulasi untuk bekerja dalam menangani beberapa hal khusus.

Sebagai alat acuan CRC,  jika dilakukan secara periodik, dapat melacak perubahan jalur dalam kualitas layanan, untuk kurun waktu yang berjalan. Perbandingan dari temuan-temuan di CRC akan mengungkap perbaikan-perbaikan ataupun penurunan dari pemberian layanan. Sama halnya, maka dengan dilakukannya CRC sebelum maupun sesudah memperkenalkan program/kebijakan baru untuk mengukur dapaknya, adalah sangat efektif.

Dengan menerapkan CRC juga bisa untuk mengungkapkan biaya-biaya terselubung. Umpan balik warga dapat mengungkap biaya-biaya ekstra, yang melebihi biaya yang ditetapkan pada saat menerima layanan publik. Dengan demikian CRC memberikan informasi mengenai porsi warga yang membayar suap (baik yang diminta maupun yang tidak) dan juga besarnya bayaran-bayaran tersebut dan memberikan estimasi terhadap sumber daya pribadi yang dibelanjakan untuk mengkompensasi pemnyediaan layanan yang buruk.

Pelaksanaan CRC

Berbagai organisasi/ lembaga seperti LSM, badan pemerintahan  atau sebuah konsorsium independen (terdiri dari pegawai pemerintah, LSM, akademisi, dan media) bisa  berperan sebagai pengelola dan pendorong proses CRC. Dalam setiap kasus, maka organisasi itu harus memiliki ketrampilan, sumber daya, kemandirian dan motivasi/ komitmen untuk menjalankan CRC.

Untuk bisa melakukan CRC dengan baik, maka organisasi/ lembaga yang bertindak sebagai pelaksana CRC harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, merupakan bagian yang kredibel dari kota atau sektor  dimana usaha ini akan dimulai. Kedua, berkomitmen memperbaiki layanan publik, dalam jangka panjang; Ketiga, mampu untuk menangani pekerjaan lapangan yang berkaitan dengan  survei (walaupun berarti tidak harus dapat melakukannya sendiri) dan menginterpretasi umpan balik yang terkumpul; Keempat, mau untuk membagi temuan-temuan baik yang positif maupun yang negatif,  Kelima, berpengalaman atau paling sedikit bisa bekerjasama dengan beberapa pemangku kepentingan (stakeholders) seperti pemerintah, media dan LSM.

Pelaksanaan CRC memberikan harapan untuk bisa lebih meningkatkan kinerja pelayanan publik, baik  aspek responsivitas,  akuntabilitas, dan efisiensi. Dengan demikian, birokrasi sebagai agen pelayanan publik akan lebih mampu untuk menjawab kebutuhan dan keinginan warga, memberikan layanan dengan mempertimbangkan kesamaan akses semua warga, transparan, ada kepastian, lebih cepat, lebih murah, serta hemat tenaga.

Penulis, peserta TOT CRC,

mengajar di Universitas Warmadewa

dan S3 Universitas Hindu Indonesia

Read Full Post »

Older Posts »