STRATEGI BUDAYA DALAM
OTONOMI DAERAH
Oleh Wayan Gede Suacana
Manifestasi empirik paradigma yang dianut dalam berotonomi daerah saat ini adalah perubahan struktur kewenangan dan orientasi dari sistem otoritarian-sentralistik menjadi demokratis-desentralistik. Kewenangan daerah sangat besar sesuai dengan paradigma otonomi yang luas, bulat dan utuh, sebaliknya kewenangan pusat dan provinsi sangat limitatif. Dalam prakteknya, kondisi ini sering meninggalkan persoalan, seperti mis-persepsi antara gubernur dan bupati/ walikota (Bali Post, 30/11-2004) dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pergeseran kewenangan dan orientasi tersebut, lebih memungkinkan berlangsungnya perubahan mendasar dalam karakteristik relasi kekuasaan antara daerah-daerah dengan pusat serta membuat daerah kabupaten/ kota diberikan keleluasaan untuk menghasilkan kebijakan daerah tanpa adanya campur tangan dari pusat. Pada tataran konseptual, praktek tersebut dilandasi oleh pemikiran Mawhood (1987) tentang desentralisasi politik, yakni devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah untuk mewujudkan persamaan hak-hak politik, akuntabilitas dan responsivitas lokal.
Untuk mencapainya, pemerintah daerah harus memiliki wilayah kekuasaan yang jelas, pendapatan daerah sendiri, DPRD yang mampu mengontrol eksekutif daerah, serta kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Dengan begitu, desentralisasi politik akan mampu menciptakan democratic governance, dimana rakyat memiliki akses yang lebih besar dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah akan lebih responsif terhadap berbagai aspirasi dan tuntutan rakyat.
o Problema Otonomi
Namun, hingga akhir pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 dan menjelang pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terbukti masih banyak dijumpai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya.
Pertama, adanya persepsi bahwa provinsi tidak lagi memiliki otoritas administratif terhadap kabupaten/kota. Provinsi terkesan ‘takut’, bahkan ‘minder’ untuk menyentuh domein pemerintahan kabupaten /kota, sehingga lebih bersikap menghindari kemungkinan munculnya tuduhan bahwa provinsi mencampuri urusan rumah tangga kabupaten/ kota. Desi Fernanda (2000), dan Tri Widodo (2001), menyebut keadaan di mana provinsi merasa kehilangan rasa percaya diri, takut dan minder untuk berurusan dengan kabupten/kota, sebagai sindrom inferioritas. UU No. 32 tahun 2004 agaknya berupaya mengadopsi problema ini dengan mempertimbangkan perlunya perhatian terhadap aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah.
Kedua, pengalihan kekuasaan kepada daerah-daerah, dari orientasi sistem otoritarian-sentralistik menjadi demokratis-desentralistik, (dalam batas tertentu) telah memicu konsolidasi parameter-parameter primordialisme dalam komunitas politik lokal, yang bisa menyuburkan berkembangnya “daerah-isme” secara berlebihan. Padahal, otonomi bukan dan tidak bisa dijadikan sebagai instrumen untuk menjustifikasi penyangkalan terhadap keindonesiaan, sekaligus sebagai pembenaran atas kebangkitan sikap egoisme kelompok (suku, agama, ras), eksklusivisme teritorial (wilayah, daerah, kawasan), primordialisme, serta sikap intoleran terhadap orang atau kelompok lain.
Ketiga, implementasi otonomi daerah selama ini juga masih meninggalkan sejumlah persoalan seputar talik-ulur hubungan keuangan pusat dan daerah, hubungan eksekutif dan legislatif di daerah, serta penataan institusi dan mekanisme lokal. Akibatnya, penerapan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 lalu telah banyak menimbulkan perdebatan wacana, yang menyoroti berbagai persoalan __sebagian ditengarai akibat kelahiran prematur UU ini pada 5 tahun silam.
Akan tetapi, ada satu persoalan yang jarang dicermati, yaitu persoalan “keterbatasan cakrawala” dalam melihat proses otonomi itu sendiri. Otonomi daerah selama ini hanya dilihat dalam cakrawala geo-politik yang terbatas, sebagai proses “terlepasnya” daerah-daerah dari pusat, yang kemudian diberikan kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam konteks kajian budaya (cultural studies), cara pandang demikian menjadi parsial karena batas-batas geo-politik dan sosio-kultural sudah mencair dari kesatuan-kesatuan sosial yang ada sebelumnya. Implikasinya, provinsi /kabupaten / kota tidak lagi dapat menentukan, mendefinisikan diri dan lingkungannya dalam kerangka berpikir dan bertindak secara utuh sebagaimana sebelumnya.
o Prinsip Heteronomi
Dalam kondisi seperti itu, tidak berlebihan harapan untuk memaknai otonomi dalam kerangka perubahan kultural yang lebih luas dan holistik, yang didalamnya berbagai keuntungan bisa diperoleh. Konsepsi JF Lyotard (1989), misalnya, menekankan prinsip “pengaturan”, yang disebut: “postmodernisme”. Prinsip tersebut dibangun berdasarkan “dekonstruksi” terhadap apa yang disebut sebagai Narasi Besar (berbagai asumsi mengenai universalitas, homogenitas dan sentralitas), untuk kemudian berpencar ke arah “narasi-narasi kecil” (berbagai asumsi mengenai heterogenitas, pluralitas dan lokalitas). Oleh karena itu, kenyataan yang sangat relevan bagi postmodernisme adalah multikulturalisme yang berusaha menembus “pengkotakan” dan batas-batas dualisme yang ada. Begitupun kewajiban yang sangat relevan bagi postmodernisme adalah kewajiban untuk menghormati hak-hak untuk berbeda secara budaya (the right of cultural diversity).
Sebagai realisasinya, Piliang (2003), menganjurkan agar perspektif untuk melihat otonomi diperluas, dengan melihat otonomi sebagai sebuah jaringan (web), yang di dalamnya dapat dibangun garis-garis hubungan antar budaya (trans-cultural) yang sangat kaya, inilah filsafat trans-politics. Di dalam jaringan kultural tersebut, setidak-tidaknya terdapat tiga relasi kultural yang dapat dibangun, yaitu antardaerah (local-local), antar daerah dan pusat (local-center), antara daerah dan unsur-unsur global (local-global).
Perspektifi otonomi demikian, diistilahkannya dengan heteronomi yakni sebuah prinsip pengaturan yang menghargai heterogenitas. Di dalamnya, keanekaragaman cenderung dilihat sebagai sebuah hal yang positif dan produktif dalam upaya pengembangan berbagai bentuk kreativitas (daerah, suku, agama). Berbagai unsur budaya yang plural diberikan hak hidup secara adil, di dalam sebuah ruang demokratisasi kultural.
Dengan paradigma heteronomi, otonomi daerah dipandang dari sudut postmodernisme dan multikulturalisme, yakni proses dekonstruksi terhadap struktur pemerintah Orde Baru, yang bersifat otoritarian-sentralistik. Lalu, dilanjutkan dengan proses rekonstruksi “narasi-narasi kecil”, berupa daerah-daerah otonom yang plural dan terpinggirkan, yang diharapkan dapat meregulasi dirinya masing-masing. Tahap ini perlu “pengaturan bersama” agar narasi-narasi kecil tersebut tak berubah wujud menjadi “fasis-fasis kecil”, yang didasari oleh primordialisme. Setiap komunitas dibiarkan hidup dengan wacana dan rasionalitas lokal masing-masing yang selama ini sudah “jalan” sebagai bentuk kehidupan yang diakrabi, menjadi sebuah tradisi. Tradisi semacam ini dengan “rasionalitas lokal” masing-masing dapat diketegorikan ke dalam terminologi Kuhn (1962) sebagai “paradigma”, yang dalam realitas masih sangat membutuhkan toleransi.
Oleh sebab itu, dalam implementasi UU No. 32 tahun 2004 ke depan, otonomi daerah seyogianya dilihat (kembali) sebagai “persoalan bersama”, yang di dalamnya daerah tidak saja memikirkan kepentingan dan masa depannya sendiri (prinsip otonomi), tetapi juga “nasib” daerah tetangganya, atau sebaliknya (prinsip toleransi). Artinya, lewat prinsip otonomi, daerah tidak hanya memanfaatkan peluang “kebebasan bertindak” yang diperoleh, tetapi juga dapat mengembangkan sikap dialogis, sikap negosiatif, sikap saling persuasif, sikap komunikatif, dan sikap saling pengertian yang mutual.
Dengan paradigma heteronomi tersebut juga terkandung semangat penghargaan terhadap heterogenitas, dialog kultural, trans-kultural, multikulturalisme, inklusivisme, pertukaran mutual, toleransi dan keterbukaan yang kritis. Semuanya itu, merupakan fondasi dan strategi budaya otonomi daerah dalam rangka membangun masa depan bersama yang lebih baik.
Read Full Post »